Cirebon - TN (23) wanita asal Cirebon, Jawa Barat harus berurusan dengan aparat kepolisian. Wanita yang tengah hamil itu ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
TN diamankan petugas di Jalan Karanggetas Kota Cirebon. Wanita yang tengah hamil tujuh bulan itu, diduga hendak mengedarkan sabu melalui sistem tempel. Dari tangan TN, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,49 gram. Ayam Kampus
TN mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haramnya itu. Barang haram tersebut TN dapatkan dari salah seorang temannya yang berada di Lapas Narkotika Cirebon.
"Awalnya nganter teman ke Gintung (Lapas Narkotika Cirebon). Belum pernah menjaul di tempat hiburan, jual di ke kos-kosan saja," kata TN kepada rekan kami, Sabtu (18/1/2020).
Baca Juga : Jadi Saksi di Persidangan, Nunung Srimulat Akui Kenal Kurir Sabu dari Keponakannya
Wanita yang juga bekerja sebagai pemandu lagu (PL) itu mengaku belum memiliki suami. Ia mengaku menyesal perbuatannya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengaku bakal mendalami dugaan adanya keterlibatan jaringan lapas terkait barang haram yang diedarkan TN. "TN ini pengedar. Sistemnya tempel. TN ini sedang hamil, dia menjual pesannya di Gintung," kata Roland. Bandar Poker
Selain mengamankan TN, polisi juga mengamankan pengedar sabu lainnya berinisial AV. Menurut Roland, AV merupakan residivis kasus yang sama. "Kerjaannya pedagang ayam. dua tahunan jadi pengedar," katanya.


No comments:
Post a Comment